AKTUIL.COM – Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Adapun pemeran wanita yang menjadi tersangka di antaranya Siskaeee atau FCNS alias S
Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL
NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB.
Baca Juga:
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Termasuk Bawang Putih, Inilah 7 Makanan yang Dipercaya Punya Khasiat untuk Pereda Batuk dan Pilek
Sementara untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka antara lain Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Lihat konten video lainnya, di sini: VIDEO: Akan Bangun Politeknik Unggulan di Aceh, Prabowo Subianto: Pendidikan adalah Kunci dari Semuanya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan rencananya Siskaeee dkk akan diperiksa sebagai tersangka pada 8 Januari 2024.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka”.
Baca Juga:
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Termasuk Bawang Putih, Inilah 7 Makanan yang Dipercaya Punya Khasiat untuk Pereda Batuk dan Pilek
“Yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 28 Desember 2023.
Menurut Ade Safri, penetapan tersangka Siskaeee dkk dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, Siskaeee dan 10 pemeran lainnya terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi.
“Diperoleh bukti yang cukup yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa,” tuturnya.
Baca Juga:
Termasuk Dapat Menjaga Sistem Kekebalan Tubuh, Berikut Ini 5 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan
Ade Safri menjelaskan, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Terkait dengan itu, 27 Desember 2023 telah dikirimkan penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.***