AKTUIL.COM – Satsamapta Polres Jayawijaya melaksanakan razia terhadap tempat pembuatan minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Lokasi III Wamena, Sabtu (6/1/2024).
Dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Samuel Lasarus Werinussa, razia tersebut dilaksanakan.
Terkait adanya laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat tempat pembuatan Miras yang meresahkan warga sekitar.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.I.K., menjelaskan bahwa dari hasil razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan ssjumlah barang bukti berupa:
Baca Juga:
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Termasuk Bawang Putih, Inilah 7 Makanan yang Dipercaya Punya Khasiat untuk Pereda Batuk dan Pilek
1. 2 (Dua) buah ember besar berisi Minuman Lokal Jenis Balo
2. 6 (Enam) Jerigen 5 Ltr berisi Minuman Lokal Jenis CT (Cap Tikus)
3. 100 (Seratus) Botol 600 Ml berisi Minuman Lokal Jenis CT (Cap Tikus)
4. 3 (tiga) Buah Galon bekas berisi Minuman Lokal Jenis CT (Cap Tikus)
5. 3 (Tiga) Buah Panci
6. 50 (Limah puluh) Botol bekas berisi Minuman Lokal jenis CT (Cap Tikus).
“Untuk pelaku pemilik minuman keras tersebut masih kami selidiki karena pada saat anggota tiba di TKP, pelaku diduga melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” jelasnya.
Baca Juga:
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Termasuk Bawang Putih, Inilah 7 Makanan yang Dipercaya Punya Khasiat untuk Pereda Batuk dan Pilek
Pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Miras di Kota Wamena mengingat Miras selalu menjadi akar permasalahan di Jayawijaya.
Diharapkan juga peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian.
Dalam memberikan informasi terkait tempat pembuatan maupun penjualan Miras di Kota Wamena.***