Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru dalam Penyidikan Terkait Pengusutan Kasus Film Dewasa

- Pewarta

Jumat, 15 Desember 2023 - 16:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemeran film porno. (Dok. Aktuil.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi pemeran film porno. (Dok. Aktuil.com/M Rifai Azhari)

AKTUIL.COM – Polisi masih terus melakukan penyidikan terkait pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa akan ada tersangka baru selain dari lima orang yang sebelumnya.

“Pasti (akan ada tersangka baru),” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Dalam kasus tersebut, terdapat 16 pemeran atau talent baik laki-laki dan perempuan yang terlibat dalam produksi film dewasa.

Kendati demikian, Ade Safri tidak mengungkap lebih jauh siapa sosok talent yang berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca artikel lainnya di sini :Pemeran Film Dewasa, Siskaeee Mengaku Heran dengan Hilangnya Akun Instagram Milik Pribadinya

“Nanti kami update siapa saja talent yang akan jadi tersangka,” kata Ade Safri.

Adapun sebelumnya, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara dari 5 orang tersangka kasus produksi film dewasa yang berlokasi di Jakarta Selatan, sudah lengkap atau P21.

Lengkapnya berkas perkara lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Lihat juga konten video, di sini:Serahkan Bantuan Dana Stimulan Gagal Panen Akibat Banjir, Kepala BNPB Dampingi Presiden Jokowi

“Berkas perkara dengan 5 orang tersangka (sutradara dan kru) rumah produksi film porno telah dinyatakan P-21 (lengkap)”.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Oleh JPU pada Kantor Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta,” ujar Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/11/2023).

Lebih lanjut, Ade Safri juga menyampaikan, pihaknya juga sudah melakukan tahap dua berdasarkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU pada Selasa (28/11/2023) lalu.

“Sudah dilakukan tahap II oleh penyidik, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.

Selanjutnya, keesokan harinya pada hari Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, seluruh tersangka dikirimkan ke dua tempat rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

“Empat orang Tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang dan satu orang Tersangka Perempuan di kirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Berita Terkait

Termasuk Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp38 M
Jika Pangan dan Energi Aman, Prabowo Subianto: Indonesia Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini
Tamara Tyasmara Semakin Yakin Putranya Ditenggelamkan Mantan Pacar Usai Dengarkan Saksi Ahli
Tiba di Bandara Canberra untuk Kunjungan Kerja, Prabowo Subianto Disambut dengan Jajar Kehormatan
Terkait Program Makan Bergizi Gratis, Bambang Soesatyo Apresiasi Kesiapan Kementerian Pertanian
Baru Dirilis, Seragam Olimpiade 2024 Tim Indonesia Karya Didit Hediprasetyo jadi Ulasan Media Asing
Usut Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Saksi dari PT Paramadaksa Teknologi Nusantara
BNSP Sertifikasi 149 CPMI Welder Tujuan Korea Selatan di Batam, Peluang Karir yang Menjanjikan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:04

Termasuk Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp38 M

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:29

Jika Pangan dan Energi Aman, Prabowo Subianto: Indonesia Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:45

Tamara Tyasmara Semakin Yakin Putranya Ditenggelamkan Mantan Pacar Usai Dengarkan Saksi Ahli

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:57

Tiba di Bandara Canberra untuk Kunjungan Kerja, Prabowo Subianto Disambut dengan Jajar Kehormatan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:11

Terkait Program Makan Bergizi Gratis, Bambang Soesatyo Apresiasi Kesiapan Kementerian Pertanian

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:13

Baru Dirilis, Seragam Olimpiade 2024 Tim Indonesia Karya Didit Hediprasetyo jadi Ulasan Media Asing

Minggu, 23 Juni 2024 - 15:40

Usut Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Saksi dari PT Paramadaksa Teknologi Nusantara

Sabtu, 15 Juni 2024 - 02:24

BNSP Sertifikasi 149 CPMI Welder Tujuan Korea Selatan di Batam, Peluang Karir yang Menjanjikan

Berita Terbaru