Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru dalam Penyidikan Terkait Pengusutan Kasus Film Dewasa

- Pewarta

Jumat, 15 Desember 2023 - 16:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemeran film porno. (Dok. Aktuil.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi pemeran film porno. (Dok. Aktuil.com/M Rifai Azhari)

AKTUIL.COM – Polisi masih terus melakukan penyidikan terkait pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa akan ada tersangka baru selain dari lima orang yang sebelumnya.

“Pasti (akan ada tersangka baru),” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Dalam kasus tersebut, terdapat 16 pemeran atau talent baik laki-laki dan perempuan yang terlibat dalam produksi film dewasa.

Kendati demikian, Ade Safri tidak mengungkap lebih jauh siapa sosok talent yang berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca artikel lainnya di sini :Pemeran Film Dewasa, Siskaeee Mengaku Heran dengan Hilangnya Akun Instagram Milik Pribadinya

“Nanti kami update siapa saja talent yang akan jadi tersangka,” kata Ade Safri.

Adapun sebelumnya, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara dari 5 orang tersangka kasus produksi film dewasa yang berlokasi di Jakarta Selatan, sudah lengkap atau P21.

Lengkapnya berkas perkara lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Lihat juga konten video, di sini:Serahkan Bantuan Dana Stimulan Gagal Panen Akibat Banjir, Kepala BNPB Dampingi Presiden Jokowi

“Berkas perkara dengan 5 orang tersangka (sutradara dan kru) rumah produksi film porno telah dinyatakan P-21 (lengkap)”.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Oleh JPU pada Kantor Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta,” ujar Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/11/2023).

Lebih lanjut, Ade Safri juga menyampaikan, pihaknya juga sudah melakukan tahap dua berdasarkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU pada Selasa (28/11/2023) lalu.

“Sudah dilakukan tahap II oleh penyidik, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.

Selanjutnya, keesokan harinya pada hari Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, seluruh tersangka dikirimkan ke dua tempat rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

“Empat orang Tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang dan satu orang Tersangka Perempuan di kirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Berita Terkait

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik, Tudingan Perselingkuhan
Sebanyak 6 Warga Wulanggitang Meninggal Dunìa, Status Aktivitas Vulkanik Lewotobi Laki-laki Naik ke Level IV
Minta Cekal Artem Kotukhov Dicabut, Lembaga Anti Narkotika Gelar Aksi Solidaritas di Kantor Kemenkumham
Dengan Uang Pribadi, Presiden Prabowo Subianto Biayai Kegiatan Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer
Dipimpin oleh Anindya Novyan Bakrie, Inilah Daftar Lengkap Jajaran Pengurus Kadin Indonesia Periode 2024 – 2029
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Bagaimana Prabowo Subianto akan Arahkan Masa Depan Indonesia Diulas Majalah Asing Time
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:16

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua

Selasa, 5 November 2024 - 16:01

Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik, Tudingan Perselingkuhan

Selasa, 5 November 2024 - 10:56

Sebanyak 6 Warga Wulanggitang Meninggal Dunìa, Status Aktivitas Vulkanik Lewotobi Laki-laki Naik ke Level IV

Minggu, 3 November 2024 - 19:47

Minta Cekal Artem Kotukhov Dicabut, Lembaga Anti Narkotika Gelar Aksi Solidaritas di Kantor Kemenkumham

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:29

Dengan Uang Pribadi, Presiden Prabowo Subianto Biayai Kegiatan Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:58

Dipimpin oleh Anindya Novyan Bakrie, Inilah Daftar Lengkap Jajaran Pengurus Kadin Indonesia Periode 2024 – 2029

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:40

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:44

Bagaimana Prabowo Subianto akan Arahkan Masa Depan Indonesia Diulas Majalah Asing Time

Berita Terbaru