PT Jasa Raharja Berikan Santunan untuk Korban Tabrakan KA Turangga dengan Commuterline Bandung Raya

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 6 Januari 2024 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan kereta terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Instagram.com/@jalur5)

Kecelakaan kereta terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Instagram.com/@jalur5)

AKTUIL.COM – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Insiden tabrakan terjadi antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya.

Peristiwa terjadi di Km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03.

Korban meninggal dunia mendapatkan Rp50 juta per orang, sedangkan korban luka-luka memperoleh Rp20 juta per orang.

Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan santunan untuk korban meninggal akan diberikan langsung kepada para ahli waris.

Baca artikel lainnya di sini :Berikut Update Evakuasi Eks Rangkaian Eks Kereta Pasca Tabrakan KA Turangga dengan Bandung Raya

Sedangkan korban luka-luka dipastikan mendapatkan jaminan perawatan dari BUMN tersebut.

Hal itu diungkapkan Rivan di Kantor Jasa Raharja, Jakarta, Jumat (5/1/2023).

“Hari ini juga akan kami serahkan kepada ahli waris korban,” ujarnya.

Lihat juga konten video, di sini: Korban Tabrakan KA Turangga vs KA Bandung Raya, 4 Meninggal, 6 Luka Sedang dan 23 Luka Ringan

Terkait perawatan korban luka-luka, Rivan mengatakan pihaknya juga menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Artinya, jika nilai perawatan sudah melebihi jumlah santunan, bisa di-cover oleh BPJS,” ucapnya.

Pemberian santunan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab.

“Besaran nilai santunan yang diberikan tergantung jenis kecelakaannya,” kata Rivan.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengidentifikasi korban kecelakaan kereta api antara KA Commuter Line (KRL) Bandung Raya dengan KA 66 Turangga.

Tabrakan dua kereta api terjadi di Jalur Petak, Jalan Cicalengka – Haurpugur, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024).

Tercatat korban sebanyak empat orang meninggal dunia, 23 penumpang mengalami luka ringan dan enam orang alami luka sedang.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan empat orang yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:

1. Masinis KA Commuter Line atas nama Julian Dwi Setiono
2. Ponisan seorang Asisten Masinis KA Commuter Line

3. Andrian seorang Pramugara di KA Turangga
4. Endang Yudi yang berprofesi sebagai Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun.

Sementara kata Truno, untuk Masinis KA Turangga yaitu Panji Riskita Rasetyo dan Asisten Masinis yaitu Mara Kusmara mengalami luka ringan.

“Untuk kedua korban ini mengalami luka ringan dan telah diberikan penanganan medis di RS AMC Cileunyi,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2023).*

Berita Terkait

Soal Tudingan Intimidasi kepada Agustiani Tio Fridelina, Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Tanggapan
Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil, Prabowo Sentil Oknum yang Tak Setuju Kebijakan Efisiensi
Prabowo Subianto Sidak Lagi, Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik, Tudingan Perselingkuhan
Sebanyak 6 Warga Wulanggitang Meninggal Dunìa, Status Aktivitas Vulkanik Lewotobi Laki-laki Naik ke Level IV
Minta Cekal Artem Kotukhov Dicabut, Lembaga Anti Narkotika Gelar Aksi Solidaritas di Kantor Kemenkumham

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:08

Soal Tudingan Intimidasi kepada Agustiani Tio Fridelina, Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Tanggapan

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:44

Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil, Prabowo Sentil Oknum yang Tak Setuju Kebijakan Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 - 15:49

Prabowo Subianto Sidak Lagi, Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar

Jumat, 20 Desember 2024 - 06:35

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Rabu, 6 November 2024 - 15:16

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua

Berita Terbaru