AKTUIL.COM– Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada Senin, 12 Februari 2024. kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Djuyamto selaku pejabat humas PN Jakarta Selatan mengatakan sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada Senin, 12 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang pertama (praperadilan Siskaeee) Senin, 12 Februari 2024,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Jumat 2 Februari 2024.
Menutur Djuyamto, PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal untuk praperadilan Siskaeee, yakni Sri Rejeki Marshinta.
“Hakimnya Bu Sri Rejeki Marshinta,” ucapnya.
Baca Juga:
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Baca artikel lainnya di sini : Raffi Ahmad Tanggapi Tudingan National Corruption Watch, Disebut Lakukan Tindak Pidana Money Laundry
Diberitakan PMJ News ssebelumnya, Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.
Lihat juga konten video, di sini: Dampingi Prabowo Subianto Sapa Warga Sulsel, Airlangga: Hanya Prabowo yang Lanjutkan Program Jokowi
Baca Juga:
Shanghai Electric Pamerkan 19 Solusi Terintegrasi, Dorong Inovasi Industri di Ajang CIIF 2026
Dorong Perubahan Nilai Tambah Jaringan Telekomunikasi guna Wujudkan Pertumbuhan Baru pada Era AI
Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
“Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel,” ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.
Tofan menjelaskan, tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Lebih lanjut Topan juga membenarkan bahwa ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
“Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga,” ucapnya.*
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Entertainment Seleb.news
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infofinansial.com dan Apakabarnews.com















