AKTUIL.COM – Polda Metro Jaya kini telah memasukkan nama Christopher Stefanus Budianto alias CSB dalam red notice Interpol.
Christopher Stefanus Budianto sendiri diketahui saat ini berada di luar negeri.
Adapun penerbitan red notice tersebut atas kasus penipuan sewa mobil yang melibatkan artis Jessica Iskandar.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
MirrorShip Luncurkan MIP, Platform AI untuk Analisis Data Perusahaan
Cip ADAS Axera Tembus Pasar Eropa Lewat Leapmotor, Perkuat Ekspansi Global
JJ Lin, Tia Ray, dan Lil Ghost Meriahkan Panggung Formula 1 Singapore Grand Prix, Didukung TME

SCROLL TO RESUME CONTENT
Christopher Stefanus Budianto kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik telah berkoordinasi dengan Divhubinter dan melakukan gelar perkara.”
Baca artikel lainnya di sini: 2 Mobil Mewah dalam Kasus Jessica Iskandar vs Tersangka Christopher Sfefanus Budianto Diblokir Polisi
Baca Juga:
MirrorShip Luncurkan MIP, Platform AI untuk Analisis Data Perusahaan
Cip ADAS Axera Tembus Pasar Eropa Lewat Leapmotor, Perkuat Ekspansi Global
JJ Lin, Tia Ray, dan Lil Ghost Meriahkan Panggung Formula 1 Singapore Grand Prix, Didukung TME
“Kemudian diteruskan ke Set NCB Interpol untuk penerbitan red notice,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menyampaikan bahwasanya red notice yang diterbitkan Interpol terhadap tersangka CSB sudah diterima oleh pihaknya sejak awal Agustus 2023 lalu.
“Red notice terhadap tersangka CSB penerbitannya telah diterima dari interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023,” kata Trunoyudo, dikutip Minggu (27/8/2023).
Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut sambil berkoordinasi dengan Interpol mengenai keberadaan dari tersangka CSB.
Baca Juga:
YINGFA Pamerkan Sel Surya TOPCon 3.0 Multi-Cut dan XBC 2.0 di REI 2026
Comarch Loyalty Mengubah Program Loyalitas Azerbaijan Airlines Menjadi Ekosistem Teknologi Finansial
“Penyidik masih menunggu langkah koordinatif Interpol dalam pencarian dan penyerahan tersangka CSB berdasarkan kewenangan otoritas kepolisian negara tempat tersangka berada,” ucap Trunoyudo.***













