AKTUIL.COM – Tersangka Dito Mahendra agar segera menyerahkan diri agar perkara yang dihadapinya tidak melebar.
Hal itu disampakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 27 Juni 2023.
“Lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana,” ujar Djuhandhani.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
Djuhandhani menyebutkan bahwasanya jika tidak segera menyerahkan diri bisa berpotensi menjerat orang lain menjadi tersangka.
“Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya,” ucapnya.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: POTRET: Kecantikan Lady Veronica Nayoan yang Suaminya Selingkuh dengan Shahnaz Sadiqah
Baca Juga:
Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan ke dua rumah tersangka Dito Mahendra terkait dengan kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal pada Jumat 19 Mei 2023 kemarin.
Dua rumah yang digeledah penyidik yakni yang beralamat di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Tim 1 dan Tim 2 melakukan kegiatan penggeledahan di masing-masing rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Sabtu 20 Mei 2023.
Djuhandhani mengatakan, dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut diamankan 5 orang pembantu dari pemilik rumah Dito Mahendra dan/atau Nindy Ayunda.
Baca Juga:
Sinergi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis Berbasis 175+ Media di Indonesia
Musim Mas Salurkan Bantuan Darurat untuk Ribuan Keluarga Terdampak Banjir di Sumatera
Project InnerSpace Terbitkan Laporan Penting Tentang Potensi Panas Bumi Indonesia
“Telah mengamankan 5 orang saksi pembantu Dito Mahendra/Nindy Ayunda pada 2 TKP,” kata Djuhandhani
Selanjutnya, 5 orang saksi yang diamankan dilakukan pemeriksaan dan juga menganalisa handphone dari para saksi.
“Rencana tindak lanjut menganalisa HP para saksi, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi Penyidikan,” jelasnya.***




















