AKTUIL.COM – Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Bbelakangan diketahui pelaku berinisial AP merupakan eks security atau satpam korban.
Polisi juga membeberkan cara AP mendapatkan dokumen pribadi selebgram terkenal Ria Ricis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan itu, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga:
Kamu Pecinta Seni? BAFEST 13th Akan Jadi Festival Impianmu Tahun Ini!
Soal Sikap Skeptis Masyarakat Terhadap DPR yang Berasal dari Kalangan Artis, Ini Tanggapan Uya Kuya
Vadel Badjideh Ditunggu Polisi pada Jumat Ini di Polda Metro Jaksel Usai Mangkir dengan Alasan Sakit
“Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja,” kata Ade Ary Syam Indradi.
Dilanjutkan Ade Ary, AP juga mendapatkan dokumen pribadi Ria Ricis dari hand phone Ria Ricis.
Saat bekerja, AP dititipkan hand phone. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk mengambil data-data pribadi sang artis.
“Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih hand phone oleh korban untuk dipakai bekerja, tetapi masih ada data-data pribadi di sana,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kamu Pecinta Seni? BAFEST 13th Akan Jadi Festival Impianmu Tahun Ini!
Soal Sikap Skeptis Masyarakat Terhadap DPR yang Berasal dari Kalangan Artis, Ini Tanggapan Uya Kuya
Vadel Badjideh Ditunggu Polisi pada Jumat Ini di Polda Metro Jaksel Usai Mangkir dengan Alasan Sakit
“Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban dokumen yang diancam untuk disebarkan itu bukan foto atau video syur ya,” lanjutnya memastikan.
Sebelumnya, eks security Ria Ricis berisial AP (29) ditetapkan sebagai tersangka.
Seusai mengancam menyebar foto hingga video pribadi Ria Ricis. AP mengancam Ria Ricis mentransfer Rp 300 juta.
Atas perbuatannya, sebagai mana dilansir PMJ News, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.***
Baca Juga:
Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Apa yang Dilakukan Pak Harto Saat iitu demi Kepentingan Bangsa dan Negara, Mbak Tutut Minta Maaf
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Emitentv.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Apakabarjabar.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.