KPK Sebut Tak Dapat Hapus Pidananya Meskipun Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Suap Rp40 Miliar

- Pewarta

Selasa, 4 Juni 2024 - 14:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi. (Dok. kemenpora.go.id)

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi. (Dok. kemenpora.go.id)

AKUIL.COM  – Pengembalian uang suap oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi tidak menghapuskan pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa.

Karena itu penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum.

Sejak awal tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada pihak KPK sebelum 30 hari uang suap diterima.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bagus Kusuma Wardhana mengatakan hal itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Bagus menyampaikan saat sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa.

“Terdakwa justru menyimpan uang tersebut pada sebuah rumah di daerah Kemang, yang sebelumnya telah terdakwa sewa atau siapkan untuk menyimpan uang tersebut,” kata Bagus.

Baca artikel lainnya, di sini: 2 Tokoh Telah Daftar Calon Gubernur Jateng melalui PDI Perjuangan, Hendrar Prihadi dan Rukma Setyabudi

Sebelumnya, pengacara Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo menyatakan uang 2,64 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp40 miliar telah dikembalikan tanpa berkurang sedikitpun.

Tim Penasihat Hukum Achsanul Qosasi berdalil terdapat pengembalian oleh kliennya atas uang yang diterima dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Baca artikel lainnya, di sini: Panen Bisa 3 Kali dari Sebelumnya 1 Kali, Prabowo Subianto Beri Bantuan Sumber Air Bersih di Gunungkidul

Atas dalil tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim agar menyatakan Achsanul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sebagaimana dalam dakwaan dan membebaskan dari dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, maupun dakwaan keempat.

Bagus menegaskan pihak penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum.

Yakni menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Achsanul berupa 5 tahun penjara serta pembayaran denda Rp500 juta dalam kasus pengondisian perkara Base Tranceiver Station (BTS) 4G.

“Di dalamnya juga telah memuat mengenai hal-hal lain secara khusus perihal pertimbangan terhadap hal-hal lain yang mempengaruhi tuntutan pidana,” tuturnya.

Adapun Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan.

Atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo.

Supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnisnews.com dan Bisnisidn.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com

 

Berita Terkait

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik, Tudingan Perselingkuhan
Sebanyak 6 Warga Wulanggitang Meninggal Dunìa, Status Aktivitas Vulkanik Lewotobi Laki-laki Naik ke Level IV
Minta Cekal Artem Kotukhov Dicabut, Lembaga Anti Narkotika Gelar Aksi Solidaritas di Kantor Kemenkumham
Dengan Uang Pribadi, Presiden Prabowo Subianto Biayai Kegiatan Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer
Dipimpin oleh Anindya Novyan Bakrie, Inilah Daftar Lengkap Jajaran Pengurus Kadin Indonesia Periode 2024 – 2029
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Bagaimana Prabowo Subianto akan Arahkan Masa Depan Indonesia Diulas Majalah Asing Time
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:16

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua

Selasa, 5 November 2024 - 16:01

Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik, Tudingan Perselingkuhan

Selasa, 5 November 2024 - 10:56

Sebanyak 6 Warga Wulanggitang Meninggal Dunìa, Status Aktivitas Vulkanik Lewotobi Laki-laki Naik ke Level IV

Minggu, 3 November 2024 - 19:47

Minta Cekal Artem Kotukhov Dicabut, Lembaga Anti Narkotika Gelar Aksi Solidaritas di Kantor Kemenkumham

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:29

Dengan Uang Pribadi, Presiden Prabowo Subianto Biayai Kegiatan Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:58

Dipimpin oleh Anindya Novyan Bakrie, Inilah Daftar Lengkap Jajaran Pengurus Kadin Indonesia Periode 2024 – 2029

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:40

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:44

Bagaimana Prabowo Subianto akan Arahkan Masa Depan Indonesia Diulas Majalah Asing Time

Berita Terbaru