AKTUIL.COM – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,5 gram dan ganja 0,5 gram yang menjerat aktor Ammar Zoni diganjar dengan tuntutan berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias merasa aneh dengan tuntutan tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
MirrorShip Luncurkan MIP, Platform AI untuk Analisis Data Perusahaan
Cip ADAS Axera Tembus Pasar Eropa Lewat Leapmotor, Perkuat Ekspansi Global
JJ Lin, Tia Ray, dan Lil Ghost Meriahkan Panggung Formula 1 Singapore Grand Prix, Didukung TME

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia, menilai, tuntutan jaksa terhadap kliennya sangat janggal.
“Orang alat bukti sampai berkilo-kilo (gram narkoba) saja tuntutannya enggak ada yang sampai 12 tahun.”
“Ini, kan barang bukti kan cuma 2,5 gram sabu kemudian 0,5 ganja,” kata Jon Mathias, seperti dilihat dari video klarifikasi di kanal YouTube Mantra News, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga:
MirrorShip Luncurkan MIP, Platform AI untuk Analisis Data Perusahaan
Cip ADAS Axera Tembus Pasar Eropa Lewat Leapmotor, Perkuat Ekspansi Global
JJ Lin, Tia Ray, dan Lil Ghost Meriahkan Panggung Formula 1 Singapore Grand Prix, Didukung TME
Jon Mathias mengingatkan bahwa Ammar Zoni telah mengajukan asesmen dan disetujui Majelis Hakim.
Kini, ia mempertanyakan mengapa asesmen yang telah disetujui ini tak segera dilakukan.
“Padahal kan kalau asesmen dilakukan, pasti hasilnya juga bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan narkoba apa tidak.”
“Apakah dia penjual atau pembeli, itu kan di asesmen kan dinilai semua,” katanya.
Baca Juga:
YINGFA Pamerkan Sel Surya TOPCon 3.0 Multi-Cut dan XBC 2.0 di REI 2026
Comarch Loyalty Mengubah Program Loyalitas Azerbaijan Airlines Menjadi Ekosistem Teknologi Finansial
Ia menyesalkan hal tersebut. Ini karena Asesmen belum dijalankan, tuntutan berat malah datang.
Mendengar tuntutan 12 tahun penjara, Ammar Zoni mencoba tenang dan legawa.
Seperti diketahui, sidang kasus narkoba Ammar Zoni dengan agenda pembacaan tuntutan digelar via jalur e-court, Selasa (16/7/2024).
Usai bersidang, berkali Jon Mathias menyinggung asesemen untuk sang klien.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikpost.com dan Hariansumedang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
















