AKTUIL.COM – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap artis yang juga selebgram bernama Angela Charlie alias Angela Lee.
Hal itu terkait dengan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang merugikan korbannya senilai Rp3,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Dia mengungkapkan alsan tersangka Angela Lee melakukan dugaan penggelapan tersebut untuk membayar hutang.
Baca Juga:
“Alasan tersangka ini menggelapkan uang untuk membayar hutang kepada seseorang,” ujar Ade Ary Syam Indradi.
Menurut Ade Ary, total terdapat 15 tas yang menjadi objek dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan tas mewah itu.
Salah satunya dari merek terkenal seperti Hermes dan merek LV.
“Korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 miliar. Jadi uang itu diduga digelapkan oleh tersangka AC (Angela Charlie) alias Saudari AL (Angela Lee),” ucapnya.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik yakni sebanyak 14 surat perjanjian jual beli tas antara Saudari FI dengan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual Saudari FI ke Angela.
“Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dikirim Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum,” tukasnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Mediaagri.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Hallobandung.com
Baca Juga:
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.