AKTUIL.COM – Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial W sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap pedangdut Dewi Perssik.
Namum, perempuan tersebut tidak ditahan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Misteri Reshuffle Kabinet Terungkap: Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Menteri Berkinerja Baik
Bentrokan Pecah di New York Usai Demonstrasi Tolak Penangkapan Imigran oleh Petugas ICE AS

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 28 November 2022).
Menurut Nurma, W telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sore tadi.
“(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan,” ujarnya.
Baca Juga:
Misteri Reshuffle Kabinet Terungkap: Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Menteri Berkinerja Baik
Bentrokan Pecah di New York Usai Demonstrasi Tolak Penangkapan Imigran oleh Petugas ICE AS
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyebut hingga kini kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewi Perssik terhadap wanita berinisial W masih bergulir dan belum ada perdamaian.
“Kasus Dewi Perssik sampai saat ini belum ada agenda perdamaian jadi untuk sementara kemarin kita sudah memeriksa saudara terlapor,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu 9 November 2022.***