AKTUIL.COM – Polisi menangkap 6 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah Hotel Kawasan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reksha Anugrah menyampaikan hal itu kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
“Di TKP ditemukan enam orang inisial AT (24) perempuan, NJ (22) perempuan, CK (20) perempuan; AMO (22) laki-laki, BB (25) laki-laki, HJ (27) laki-laki,” ungkap Reksha Anugrah.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
CMEF 2026 Resmi Ditutup di Shanghai, Tampilkan Inovasi Medis Global dan Tren Industri Masa Depan
Terbitkan Laporan ESG 2025, Hikvision Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat “Tech for Good”

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya Selebgram cantik Chandrika Chika (CK), tak hanya selebrgam Chandrika Chika.
Reksha juga membenarkan ada satu pelaku lain yang dikenal publik berinisial HJ, yang berprofesi sebagai atlet esport.
“Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport,” ujarnya.
Baca Juga:
CMEF 2026 Resmi Ditutup di Shanghai, Tampilkan Inovasi Medis Global dan Tren Industri Masa Depan
Terbitkan Laporan ESG 2025, Hikvision Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat “Tech for Good”
Baca artikel lainnya di sini : Menkeu Sampaikan Komitmen Perangi Kejahatan Keuangan, Indonesia Gabung Sebagai Anggota Penuh FATF
Selain menangkap para pelaku, lanjut Reksha, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC,” ucapnya.
Baca artikel lainnya di sini : Begini Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Baca Juga:
Riset LPEM FEB UI: Pindar AdaKami Jadi Bantalan Saat Masyarakat Hadapi Tekanan Ekonomi
Dari Budaya Etnik Li hingga Asian Beach Games: Sanya Tampilkan Identitas Budaya Sambut Tamu Asia
Dahua Technology Luncurkan Laporan ESG 2025: Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat Inovasi Digital
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
“Dengan ancaman pidana empat tahun,” tukasnya.***
Artikel di atas, juga dìterbitkan di portal berita nasional entertainment, Seleb.news
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Bisnisnews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.















