AKTUIL.COM – Artis Dewi Perssik memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait proses mediasi dengan tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya diundang Polres Jaksel, alhamdulillah baru kali ini ada kesempatan bisa hadir sebagai warga negara yang baik.”
“Proses hukumnya sudah berjalan lancar dan sudah menjadi tersangka,” ujar Dewi Perssik kepada wartawan, Selasa 29 November 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Terbitkan Laporan ESG 2025, Hikvision Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat “Tech for Good”
For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewi juga mengatakan, kehadirannya sebagai bentuk terima kasih kepada pihak kepolisian yang menanggapi kasusnya dengan cepat.
“Alhamdulillah, kepada pihak polisi yang dengan cepat menanggapi masalah ini,” sambungnya.
Disinggung soal mediasi, Dewi Perssik hanya menyampaikan datang bersama sang ibunda untuk memenuhi undangan pihak kepolisian.
Baca Juga:
Terbitkan Laporan ESG 2025, Hikvision Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat “Tech for Good”
For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa
“Kuncinya ada di mami saya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial W sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap pedangdut Dewi Perssik. Namum, perempuan tersebut tidak ditahan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.
“Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 28 November 2022
Baca Juga:
Dari Budaya Etnik Li hingga Asian Beach Games: Sanya Tampilkan Identitas Budaya Sambut Tamu Asia
Dahua Technology Luncurkan Laporan ESG 2025: Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat Inovasi Digital
CGTN: Awal yang Solid dalam Repelita Ke-15 Tiongkok, Apa Maknanya?
Nurma menambahkan, W telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sore tadi.
“(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan,” ujarnya.***













