AKTUIL.COM – Mediasi antara Dewi Perssik dan Winarsih, tersangka kasus UU ITE yang dilaporkannya belum mencapai kesepakatan.
Polisi masih mengupayakan agar kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
“Penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, Rabu 30 November 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
NagaWorld Raih Sertifikasi Great Place To Work® 2026 dengan Skor Trust Index™ 97%
IGEL Hadirkan Now & Next Workspace & Endpoint Security Summit di Melbourne, Australia
60 Seconds to Tokyo: Sensasi Japanese Street Food di Lebih dari 130 Archipelago Hotels di Indonesia

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP (Dewi Perssik),” sambungnya.
Irwandhy mengatakan, penerapan prinsip restorative justice itu sesuai dengan perintah di surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia mengatakan Winarsih juga telah diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga:
NagaWorld Raih Sertifikasi Great Place To Work® 2026 dengan Skor Trust Index™ 97%
IGEL Hadirkan Now & Next Workspace & Endpoint Security Summit di Melbourne, Australia
60 Seconds to Tokyo: Sensasi Japanese Street Food di Lebih dari 130 Archipelago Hotels di Indonesia
“Terkait penanganannya perkara saudari DP, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri, No. SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,” jelasnya.
Menurut Irwandhy, tersangka W juga telah menjalani pemeriksaan.
“Saat ini saudari W sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berikut pemeriksaan sebagai tersangka juga sudah dilakukan,” ucapnya.
Irwandhy mengungkapkan polisi tetap mempersilakan Winarsih dan Dewi Perssik untuk melakukan mediasi kembali.
Baca Juga:
Lancia Consult Raih Great Place To Work® Certification™ di Empat Negara
COMAU RAIH “OUTSTANDING PARTNER AWARD”, HORSE POWERTRAIN PRODUKSI TIGA JUTA UNIT TRANSMISI
Dia menyebut kasus itu menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
“Namun kami tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi.”
“Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital,” tukasnya.***













