Atas Laporan Kuasa Hukum Rebecca Klopper, Bareskrim Tangkap Pelaku Penyebar Konten Video Pornografi

- Pewarta

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 09:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Muda, Rebecca Klopper. (Instagram.com/@rklopperr)

Artis Muda, Rebecca Klopper. (Instagram.com/@rklopperr)

INFOUPS.COM – Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial BF yang merupakan pelaku penyebar konten video pornografi.

Atas dasar laporan yang dibuat oleh kuasa hukum aktris Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku ditangkap pada tanggal 1 September 2023 lalu di wilayah Riau.

“Penyidik berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama Saudara BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Ahmad Ramadhan menuturkan, tersangka BF ditangkap atas perbuatannya memposting di akun X (Twitter) dengan nama pengguna DEDEK GEMES @dedekkugem yang memuat konten pornografi.

Baca artikel lainnya di sini: Polisi Akan Panggil Rebecca Klopper dan Pelapor, Soal Waktunya Sedang Dijadwalkan Penyidik

“Tersangka Saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram,” kata Ahmad Ramadhan.

Dilansir PMJ News barang bukti yang diamankan dalam penangkapan pelaku yakni:

1. Selembar print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem.

2. Sebuah flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem,

3. 1 KTP milik tersangka BF, 3 unit handphone, 6 simcard, dan 1 unit motor.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Serta pengenaan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar.***

Berita Terkait

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik, Tudingan Perselingkuhan
Sebanyak 6 Warga Wulanggitang Meninggal Dunìa, Status Aktivitas Vulkanik Lewotobi Laki-laki Naik ke Level IV
Minta Cekal Artem Kotukhov Dicabut, Lembaga Anti Narkotika Gelar Aksi Solidaritas di Kantor Kemenkumham
Dengan Uang Pribadi, Presiden Prabowo Subianto Biayai Kegiatan Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer
Dipimpin oleh Anindya Novyan Bakrie, Inilah Daftar Lengkap Jajaran Pengurus Kadin Indonesia Periode 2024 – 2029
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Bagaimana Prabowo Subianto akan Arahkan Masa Depan Indonesia Diulas Majalah Asing Time
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:16

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua

Selasa, 5 November 2024 - 16:01

Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik, Tudingan Perselingkuhan

Selasa, 5 November 2024 - 10:56

Sebanyak 6 Warga Wulanggitang Meninggal Dunìa, Status Aktivitas Vulkanik Lewotobi Laki-laki Naik ke Level IV

Minggu, 3 November 2024 - 19:47

Minta Cekal Artem Kotukhov Dicabut, Lembaga Anti Narkotika Gelar Aksi Solidaritas di Kantor Kemenkumham

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:29

Dengan Uang Pribadi, Presiden Prabowo Subianto Biayai Kegiatan Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:58

Dipimpin oleh Anindya Novyan Bakrie, Inilah Daftar Lengkap Jajaran Pengurus Kadin Indonesia Periode 2024 – 2029

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:40

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:44

Bagaimana Prabowo Subianto akan Arahkan Masa Depan Indonesia Diulas Majalah Asing Time

Berita Terbaru