Atas Laporan Kuasa Hukum Rebecca Klopper, Bareskrim Tangkap Pelaku Penyebar Konten Video Pornografi

- Pewarta

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 09:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Muda, Rebecca Klopper. (Instagram.com/@rklopperr)

Artis Muda, Rebecca Klopper. (Instagram.com/@rklopperr)

INFOUPS.COM – Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial BF yang merupakan pelaku penyebar konten video pornografi.

Atas dasar laporan yang dibuat oleh kuasa hukum aktris Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku ditangkap pada tanggal 1 September 2023 lalu di wilayah Riau.

“Penyidik berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama Saudara BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Ahmad Ramadhan menuturkan, tersangka BF ditangkap atas perbuatannya memposting di akun X (Twitter) dengan nama pengguna DEDEK GEMES @dedekkugem yang memuat konten pornografi.

Baca artikel lainnya di sini: Polisi Akan Panggil Rebecca Klopper dan Pelapor, Soal Waktunya Sedang Dijadwalkan Penyidik

“Tersangka Saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram,” kata Ahmad Ramadhan.

Dilansir PMJ News barang bukti yang diamankan dalam penangkapan pelaku yakni:

1. Selembar print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem.

2. Sebuah flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem,

3. 1 KTP milik tersangka BF, 3 unit handphone, 6 simcard, dan 1 unit motor.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Serta pengenaan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar.***

Berita Terkait

Termasuk Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp38 M
Jika Pangan dan Energi Aman, Prabowo Subianto: Indonesia Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini
Tamara Tyasmara Semakin Yakin Putranya Ditenggelamkan Mantan Pacar Usai Dengarkan Saksi Ahli
Tiba di Bandara Canberra untuk Kunjungan Kerja, Prabowo Subianto Disambut dengan Jajar Kehormatan
Terkait Program Makan Bergizi Gratis, Bambang Soesatyo Apresiasi Kesiapan Kementerian Pertanian
Baru Dirilis, Seragam Olimpiade 2024 Tim Indonesia Karya Didit Hediprasetyo jadi Ulasan Media Asing
Usut Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Saksi dari PT Paramadaksa Teknologi Nusantara
BNSP Sertifikasi 149 CPMI Welder Tujuan Korea Selatan di Batam, Peluang Karir yang Menjanjikan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:04

Termasuk Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp38 M

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:29

Jika Pangan dan Energi Aman, Prabowo Subianto: Indonesia Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:45

Tamara Tyasmara Semakin Yakin Putranya Ditenggelamkan Mantan Pacar Usai Dengarkan Saksi Ahli

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:57

Tiba di Bandara Canberra untuk Kunjungan Kerja, Prabowo Subianto Disambut dengan Jajar Kehormatan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:11

Terkait Program Makan Bergizi Gratis, Bambang Soesatyo Apresiasi Kesiapan Kementerian Pertanian

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:13

Baru Dirilis, Seragam Olimpiade 2024 Tim Indonesia Karya Didit Hediprasetyo jadi Ulasan Media Asing

Minggu, 23 Juni 2024 - 15:40

Usut Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Saksi dari PT Paramadaksa Teknologi Nusantara

Sabtu, 15 Juni 2024 - 02:24

BNSP Sertifikasi 149 CPMI Welder Tujuan Korea Selatan di Batam, Peluang Karir yang Menjanjikan

Berita Terbaru