TIDAK semua uang yang keluar dari kas lembaga negara berakhir di meja kerja untuk membiayai perdagangan.
Sebagian bisa terselip di jalur yang tak pernah tercatat di laporan tahunan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka kembali kotak hitam pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Mentari Agung Jaya Usaha (MAJU).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit bernilai besar menyeret nama direksi, komisaris, hingga pejabat eksekutif lembaga tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT MAJU Harry Poetranto dan Komisaris PT MAJU Yulrisman Djamal pada Selasa (12/8/2025).
“Saksi didalami terkait pembiayaan dari LPEI, dan penggunaan uangnya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga:
Tidak hanya itu, KPK juga memeriksa Raden Rani Nurhasanah, komisaris perusahaan yang sama, dengan materi pertanyaan yang serupa.
Pendalaman diarahkan untuk menelusuri aliran dana, pola penggunaan, serta keterkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan LPEI.
Anatomi Bisnis dan Tata Kelola Perusahaan Debitur
PT Mentari Agung Jaya Usaha dikenal bergerak di sektor perdagangan dan distribusi, dengan model bisnis mengandalkan pembelian dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
Pendapatan utama berasal dari kontrak pasokan jangka panjang, sementara margin diperoleh dari efisiensi biaya logistik dan harga beli.
Baca Juga:
Sinergi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis Berbasis 175+ Media di Indonesia
Musim Mas Salurkan Bantuan Darurat untuk Ribuan Keluarga Terdampak Banjir di Sumatera
Project InnerSpace Terbitkan Laporan Penting Tentang Potensi Panas Bumi Indonesia
Visi perusahaan mengedepankan ekspansi pasar domestik dan ekspor, selaras dengan mandat LPEI yang mendorong pembiayaan ekspor
Namun, penyidikan KPK memunculkan pertanyaan tentang konsistensi tata kelola perusahaan.
Struktur kepemilikan MAJU melibatkan individu-individu dengan latar belakang bisnis energi dan perdagangan komoditas.
Keterlibatan komisaris dan direksi dalam pengambilan keputusan pembiayaan menjadi salah satu titik fokus pemeriksaan.
Arah Penyidikan dan Pertanyaan Publik yang Tersisa
KPK masih mendalami mekanisme pemberian kredit, proses analisis risiko, dan siapa saja yang mempengaruhi keputusan tersebut.
Penelusuran juga mencakup kemungkinan adanya keterkaitan antar-debitur dalam jaringan pembiayaan.
“Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan setiap rupiah dari LPEI digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Budi Prasetyo.
Publik menunggu apakah pengusutan ini akan merambah ke nama-nama baru di luar daftar tersangka saat ini.
Kasus LPEI dan PT MAJU tidak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga tentang kepercayaan pada lembaga keuangan negara.
Pertanyaan besarnya: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari aliran dana tersebut?
Peta Kasus Kredit LPEI dan Debitur-debiturnya
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy (PE) dan sejumlah perusahaan lain.
KPK sudah menetapkan lima tersangka di klaster PT PE.
Dua pejabat LPEI yang menjadi tersangka adalah Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.
Sementara dari pihak debitur, tersangka meliputi Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Namun, PT PE hanyalah satu pintu dari rangkaian debitur yang mendapatkan kucuran kredit.
KPK mencatat sedikitnya ada 15 debitur yang masuk dalam radar penyidikan, termasuk PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Potret Risiko, Keberlanjutan, dan Dampak Sosial
Kasus ini membuka risiko besar bagi reputasi perusahaan penerima kredit dan lembaga pemberi pembiayaan.
Jika dana digunakan tidak sesuai tujuan, keberlanjutan operasional perusahaan terancam.
Selain potensi kerugian negara, proyek-proyek yang seharusnya mendukung ekspor nasional bisa terbengkalai.
Hal ini juga memengaruhi lapangan kerja dan rantai pasok yang bergantung pada kelancaran usaha debitur.
LPEI sebagai lembaga negara memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan dana publik disalurkan secara tepat sasaran.
Namun, proses audit internal dan pengawasan eksternal kembali dipertanyakan efektivitasnya.****
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center
























