AKTUIL.COM – Artis Dewi Perssik memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait proses mediasi dengan tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya diundang Polres Jaksel, alhamdulillah baru kali ini ada kesempatan bisa hadir sebagai warga negara yang baik.”
“Proses hukumnya sudah berjalan lancar dan sudah menjadi tersangka,” ujar Dewi Perssik kepada wartawan, Selasa 29 November 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewi juga mengatakan, kehadirannya sebagai bentuk terima kasih kepada pihak kepolisian yang menanggapi kasusnya dengan cepat.
“Alhamdulillah, kepada pihak polisi yang dengan cepat menanggapi masalah ini,” sambungnya.
Disinggung soal mediasi, Dewi Perssik hanya menyampaikan datang bersama sang ibunda untuk memenuhi undangan pihak kepolisian.
Baca Juga:
“Kuncinya ada di mami saya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial W sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap pedangdut Dewi Perssik. Namum, perempuan tersebut tidak ditahan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.
“Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 28 November 2022
Baca Juga:
Sinergi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis Berbasis 175+ Media di Indonesia
Musim Mas Salurkan Bantuan Darurat untuk Ribuan Keluarga Terdampak Banjir di Sumatera
Project InnerSpace Terbitkan Laporan Penting Tentang Potensi Panas Bumi Indonesia
Nurma menambahkan, W telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sore tadi.
“(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan,” ujarnya.***



















