AKTUIL.COM – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria di bar kawasan Cilandak.
Aktor senior tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Yang bersangkutan (Pierre Gruno) dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. ”
Baca Juga:
Akan Mencapai 44 Orang, Jumlah Menteri Kabinet di Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap Irwandhy Idrus dalam konferensi pers, Jumat 14 Juli 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Korban Dugaan Penganiayaan Aktor Kawakan Pierre Gruno, Sempat Dirawat Selama 3 Hari di Rumah Sakit
Irwandhy menjelaskan, polisi telah memiliki bukti-bukti adanya tindak pidana dari perbuatan yang dilakukan Pierre Gruno. Di antaranya rekaman CCTV dan pakaian korban.
“Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana,” ujarnya.
Baca Juga:
Akan Mencapai 44 Orang, Jumlah Menteri Kabinet di Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
“Kami melakukan penyitaan baju milik korban. Terdapat bercak darah yang ada pada jaket korban,” sambungnya.***