Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Sabda Ahessa ke PN Jakarta Selatan, Begini Duduk Perkaranya

- Pewarta

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wulan Guritno. (Instagram.com/@wulanguritno)

Wulan Guritno. (Instagram.com/@wulanguritno)

AKTUIL.COM – Setelah berpisah dari kekasihnya yang berondong Bernama Sabda Ahessa, Wulan Guritno menggugat mantannya tersebut.

Gugatan Wulan Guritno terkait dana talangan untuk renovasi rumah Sabda sebesar 396 juta rupiah.

Sebagaimana dilansir PMJ News, gugatan dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kabar tersebut diketahui dari keterangan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dalam SIPP disebutkan bahwa Wulan menggugat Sabda karena utang yang sebelumnya dia berikan.

Di mana sang artis sempat memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah mantan pacarnya itu yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Baca artikel lainnya di sini : Polisi Buru Mantan Suami Artis Ibukota Terlibat Kasus Penembakan di Kawasa Jatinegara, Jakarta Timur

Sementara itu, gugatan ini resmi didaftarkan Wulan ke PN Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024.

Adapun kasus gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Lihat juga konten video, di sini: Usai Ziarah Makam Orangtua, Prabowo Kunjungi Rumah Almarhum Jenderal Wismoyo Arismunandar

“Perbuatan melawan hukum, 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT,” jelasnya.

“Yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” lanjut informasi diatas.

“Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT.”

“Dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah),” ujarnya.

“Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah).”

“Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah).”

“Untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo,” tambahnya.

Kabar gugatan Wulan kepada Sabda pun dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

“Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” kata Djuyamto.***

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Indonesiaoke.com dan Helloseleb.com

Berita Terkait

BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya
Sempat Digosipkan Dekat dengan Seorang Pemain Timnas Indonesia, Begini Klarifikasi Artis Jennifer Coppen
Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan Soal Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan
Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Begini Perasaan Penyanyi Cantik Yura Yunita
Artis Cantik Amanda Manopo Berperan Sebagai Rania, Tampil All Out dalam Film ‘Bila Esok Ibu Tiada’
Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Begini Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein
Aktor Bram Wicaksana Berbagi Cerita Perannya dalam Film Series Terbaru Berjudul ‘Waktu yang Terhenti’
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:17

BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:32

Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:24

Sempat Digosipkan Dekat dengan Seorang Pemain Timnas Indonesia, Begini Klarifikasi Artis Jennifer Coppen

Selasa, 26 November 2024 - 08:59

Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan Soal Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan

Kamis, 21 November 2024 - 16:05

Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Begini Perasaan Penyanyi Cantik Yura Yunita

Selasa, 5 November 2024 - 08:48

Artis Cantik Amanda Manopo Berperan Sebagai Rania, Tampil All Out dalam Film ‘Bila Esok Ibu Tiada’

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:25

Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Begini Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:42

Aktor Bram Wicaksana Berbagi Cerita Perannya dalam Film Series Terbaru Berjudul ‘Waktu yang Terhenti’

Berita Terbaru