AKTUIL.COM – Polda Metro Jaya menangkap Selebgram Siskaeee di sebuah apartemen di kawasan Yogyakarta.
Dia jemput paksa setelah beberapa kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Siskaeee ditangkap pada Rabu 24 Januari 2024
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka FCN alias Siskaeee.”
“Oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Baca artikel lainnya di sini : Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Ternyata Selebgram Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan
Baca Juga:
Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, pihaknya langsung membawa Siskaeee ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Membawa Tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka,” tuturnya.
“Bahwa Tersangka FCN alias Siskaeee sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.”
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Dorong Pembangunan Tanggul Laut di Pantura, Cegah Warga Terdampak Banjir Rob
Baca Juga:
Sinergi PR Newswire dan PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis Berbasis 175+ Media di Indonesia
Musim Mas Salurkan Bantuan Darurat untuk Ribuan Keluarga Terdampak Banjir di Sumatera
Project InnerSpace Terbitkan Laporan Penting Tentang Potensi Panas Bumi Indonesia
“Untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak mengungkapkan hal ini.
Apabila Siskaeee kembali tidak hadiri pemeriksaan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan penjemputan paksa.
“Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik.”
“Maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka,” terangnya.
“Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif.”
“Dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo,” imbuhnya.***





















