AKTUIL.COM – Polda Metro Jaya telah menangkap seseorang berinisial YA yang merupakan kekasih dari artis Tamara Tyasmara
Tamara Tyasmara adalah ibu dari Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) yang ditemukan tewas karena tenggelam pada 27 Januari 2024 lalu.
Hal terseɓut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi awak media, Jumat, 9 Februari 2024.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” kata Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga:
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Termasuk Bawang Putih, Inilah 7 Makanan yang Dipercaya Punya Khasiat untuk Pereda Batuk dan Pilek
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah atau sebelumnya, telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menerangkan jika pihaknya menangkap YA di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Baca artikel lainnya di sini : Polda Metro Jaya Ungkap Kesimpulan Sejumlah Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Selebgram Sìskaeee
“Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur rumah YA,” bebernya.
Baca Juga:
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Termasuk Bawang Putih, Inilah 7 Makanan yang Dipercaya Punya Khasiat untuk Pereda Batuk dan Pilek
Diketahui, berdasarkan rekaman CCTV yang telah diperiksa oleh penyidik. Nampak, kekasih Tamara tengah berada di lokasi kejadian.
Lihat juga konten video di sini : Calon Presiden Prabowo Subianto Hujan-hujanan, Joget Bareng 80 Ribu Masyarakat Manado, Sulut
YA terlihat sedang menemani korban Dante saat latihan berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat ini, pihak kepolisian telah membawa YA ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Termasuk Dapat Menjaga Sistem Kekebalan Tubuh, Berikut Ini 5 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
“Dengan dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
“Dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” tukasnya.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita entertainment Hallonesia.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Hallotokoh.com dan Hallokampus.com.***